Pergantian Sebutan Cina


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengharuskan penggunaan sebutan etnis Tionghoa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967.

Pokok SE Presidium Kabinet Ampera yang diterbitkan pada 28 Juni 1967 adalah keputusan pemerintah untuk mengganti kata ’Tionghoa/Tiongkok’ menjadi kata ‘Cina’.

Dalam Keppres No. 12/2014, Presiden menyatakan perubahan istilah ‘Tionghoa’ menjadi ‘Cina’ telah menimbulkan dampak diskriminatif dalam hubungan sosial WNI beretnis Tionghoa.

Penggunaan kata ‘Cina’ juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Pendiri bangsa Indonesia terbukti memilih penggunaan istilah ‘Tionghoa’ di dalam penjelasan Pasal 26 UUD 1945.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar Presiden untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku SE Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967.

Kepala Negara menetapkan penggunaan istilah orang/komunitas ‘Tionghoa’ untuk menggantikan sebutan ‘Cina’ dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pemerintah menetapkan perubahan penyebutan negara Republik Rakyat China menjadi Republik Rakyat Tiongkok.


Sumber:
CODE: SELECT ALL
http://www.enciety.co/sebutan-cina-resmi-diganti-dengan-tionghoationgkok/
18 Maret 2014

Entah sudah resmi masuk KBBI atau belum, tapi istilah Tiongkok/Tionghoa sudah berlaku di media cetak & elektronik sejak tahun lalu.

China/Negara Cina = Tiongkok
Chinese/Orang Cina = Tionghoa
 
Semoga bermanfaat!
Salam ABITA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pergantian Sebutan Cina"

Post a Comment

Mari budayakan untuk berkomentar!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel